Feb 12, 2020

Peluang bisnis, Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) dari OJK



Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) dari OJK

Laku Pandai

Saat ini industri finansial telah memiliki banyak layanan modern. Salah satunya yakni adalah Laku Pandai. Otoritas Jasa Kuangan telah meluncurkan program Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif atau yang disingkat menjadi Laku Pandai.
Laku Pandai akan mengubah indutrsi perbankan di Indonesia. Nantinya, Laku Pandai akan menjadi game changing untuk para institusi dan life changing untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pengertian Laku Pandai

Laku Pandai adalah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif yang memungkinkan masyarakat membuka rekening tabungan, menarik dana melalui perantara agen bank.
Program Laku Pandai merekrut masyarakat untuk menjadi agen bank di daerahnya. Bank akan menawarkan kepada siapa saja yang berminat menjadi agen mereka  dengan cara membuat bank di rumah. Agen Laku Pandai bisa dalam bentuk perorangan atau badan hukum yang bekerja ssama dengan bank penyelenggara.

Fungsi Laku Pandai

Agar Semua Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Perbankan

Masih banyak sekali masyarakat yang belum mengenal layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya. Kendala tersebut dikarenakan lokasi perbankan yang jauh dari tempat tinggal atau persyaratan biaya yang memberatkan.

Terwudnya Keuangan Inklusif

OJK dan industri perbankan lainnya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif

Brancless Banking

Saat ini pemerintah sedang merencanakan program yang disebut dengan branchless bankingBrancless banking perlu dikembangkan agar kemungkinan layanan perbankan dan layanan keungan lainnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat 

Tujuan Laku Pandai

Program Laku Pandai bertujuan untuk menyediakan produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Laku Pandai juga diharapkan dapat melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomu dan pemerataan pembangunan terutama di desa.

Syarat Menjadi Agen Laku Pandai

  1. Berstatus sebagai penduduk setempat dan dikenal baik oleh msyarakat sekitar
  2. Calon agen harus menjadi nasabah bank yang bersangkutan minimal selama dua tahun
  3. Mempunyai usaha yang telah berjalan selama minimal dua tahun
  4. Memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi, dan integritas yang baik.
  5. Tidak boleh mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan terkhir.
  6. Syarat administrasi seperti KTP dan KK
Baca Juga: SMS Banking, Layanan Perbankan dalam Satu Genggaman Gadget

Manfaat Menjadi Agen Laku Pandai

Sama seperti karyawan bank pada umumnya, agen Laku Pandai juga akan mendapatkan gaji dalam bentuk fee bertransaksi. Fee berasal dari setiap transaksi yang dilakukan dan besarnyapun berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank. Fee juga dibedakan berdasarkan bank yang Anda gunakan sebagai agen.

Mekanisme Kerjasama Bank dan Agen

Masing-masing bank mempunyai mekanisme kerja yang sesuai dengan kebijakan masing-masing. Namun secara umum tetap mangacu pada ketentuan dari OJK. Menjadi agen laku pandai diharapkan dapat meningkatkan jumlah transaksi di masyarakat, sehingga meningkatkan tabungan murah dan pinjaman mikro serta mendorong pertumbuhan kredit yang cukup signifikan.
Selain itu agen laku pandai jua memiliki aktivitas yang sama seperti pegawai bank pada umumnya. Seperti membantu masyarakat membuka rekening tabungan baru, menerima setoran, melakukan penarikan dana tunai, mengucurkan kredit mikro kepada masyarakat, serta menjual produk keuangan lainnya.

Produk Laku Pandai

Jenis Produk Laku Pandai

Laku Pandai
Program Laku Pandai Saat Diluncurkan via procomm-organizer.com

Laku Pandai mempunyai 3 produk, yaitu Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), Kredit atau Pembiayaan kepada Nasabah Mikro dan Produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro. Detil produk bisa Anda simak berikut ini:

1. Tabungan dengan Karakter BSA Tanpa Biaya Administrasi Bulanan

Produk Laku Pandai  yang pertama adalah Tabungan Dengan Karakter BSA ini mempunyai karakteristik khusus dibandingkan produk lainnya. Karakteristik BSA tersebut adalah:
  1. Tanpa batas minimum, baik saldo maupun transaksi setor tunai,
  2. Batas maksimum saldo dan transaksi debet rekening ditetapkan Bank, namun tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu saldo maksimum Rp20 juta dan transaksi debet kumulatif sebulan maksimum Rp5 juta. Namun dalam kondisi force majeur, seperti bencana alam, bank penyelenggara dapat mengizinkan nasabah melakukan transaksi debet rekening melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
  3. Tidak ada biaya administrasi bulanan, biaya pembukaan dan penutupan rekening, serta transaksi kredit rekening.

Manfaat yang Didapat Masyararakat dari Tabungan Berkarakteristik BSA:

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan nasabah produk ini, diantaranya adalah:
  1. Masyarakat dapat menyimpan uang di bank, tanpa khawatir saldo tabungan berkurang karena biaya administrasi, namun tetap mendapat bunga tabungan serta dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus ke bank, cukup mengunjungi agen Laku Pandai yang terdekat.
Pembukaan rekening tabungan BSA dapat dilakukan di bank atau Agen Laku Pandai. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mempunyai tabungan BSA dapat menjadi nasabah dengan syarat bersedia hanya memiliki 1 tabungan pada bank tersebut. Untuk membuka tabungan BSA, calon nasabah cukup menunjukkan dokumen identitas serta memberikan informasi yang diperlukan bank, mencakup nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta Pekerjaan. Pelajar dapat membuka tabungan BSA meskipun belum memiliki dokumen identitas, dengan cara menunjukkan kartu pelajar ditambah dokumen identitas dan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Ketika pembukaan tabungan BSA, nasabah dapat langsung menyetor uang meskipun proses verifikasi belum selesai. Namun transaksi selain penyetoran tunai, baru dapat dilakukan setelah Bank menyetujui pembukaan tabungan BSA.
Apabila batas saldo maksimum tabungan BSA ditetapkan bank Rp7,5 juta dan saldo nasabah mendekati batas maksimum, maka nasabah dapat mengajukan perubahan status tabungan BSA menjadi tabungan reguler. Kemudian nasabah mengisi formulir pembukaan rekening reguler dan menyampaikan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila batas saldo maksimum tabungan BSA ditetapkan bank Rp10 juta dan saldo nasabah mendekati batas maksimum, namun nasabah belum mengajukan permintaan perubahan status menjadi tabungan reguler, maka bank menginformasikan kepada nasabah melalui SMS bahwa saldo tabungannya telah mendekati batas maksimum saldo BSA, sekaligus meminta konfirmasi apakah nasabah setuju mengubah status tabungannya menjadi tabungan reguler. Apabila setuju, nasabah mengisi formulir permohonan perubahan dari tabungan BSA menjadi tabungan regular, disertai pemberian fotokopi kartu identitas yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya. Jika tidak setuju, bank memberi penjelasan secara lisan atau tertulis, bahwa nasabah tidak dapat melakukan penyetoran tunai atau menerima transfer masuk pada tabungan BSA, karena dapat melewati batas maksimum saldo tabungan.

2. Kredit/Pembiayaan Mikro untuk Membiayai Kegiatan Usaha Produktif

Produk Laku Pandai yang kedua adalah Kredit atau Pembiayaan MikroKredit ini bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha produktif, seperti: pertanian, perkebunan, mendirikan warung, serta kegiatan lain yang mendukung keuangan inklusif, seperti: melahirkan, pengobatan dan kedukaan, maka nasabah BSA dapat mengajukan kredit mikro. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kredit mikro adalah semua orang yang menjadi nasabah tabungan BSA minimal 6 bulan. Nasabah yang kurang dari 6 bulan dapat mengajukan permohonan, asalkan bank yakin terhadap kelayakan dan kemampuan keuangan calon debitur untuk mengembalikan kredit.
Kredit Laku Pandai memiliki jangka waktu paling lama 1 tahun dengan batas maksimum kredit Rp20 juta. Namun untuk calon debitur yang siklus usahanya lebih dari 1 tahun, seperti ternak sapi, tanaman kayu, dan tanaman kopi. Selain itu, bila siklus usahanya membutuhkan lebih dari 1 tahun juga boleh mengajukan kredit mikro Laku Pandai. Permohonan pengajuan kredit dapat disampaikan ke bank atau melalui agen yang diteruskan ke bank terdekat agen. Sebelum menyetujui permohonan kredit, bank menganalisis permohonan kredit, dengan mempertimbangkan karakter calon debitur, kewajaran biaya yang dibutuhkan, kemampuan mengembalikan kredit, serta informasi dari pendamping, kelompok tani, dinas atau instansi terkait.

3. Asuransi Mikro untuk Memproteksi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah, dengan Premi yang Ringan

Produk Laku Pandai yang ketiga adalah Asuransi Mikro. Asuransi Mikro Laku Pandai merupakan produk asuransi untuk memproteksi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan. Seperti: kesehatan, kebakaran, kecelakaan dan gempa bumi.

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar: Apa itu, Manfaat, dan Siapa Berhak Menerima

Ketentuan Bank penyelenggara Laku Pandai

Laku Pandai
Ada Ketentuan yang Mesti Diketahui via finansiala.com

Bank penyelenggara Laku Pandai adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK dan memenuhi persyaratan, antara lain: berbadan hukum Indonesia, memiliki profil risiko, memiliki jaringan Wilayah Indonesia Timur serta memiliki produk mobile banking, dan internet banking. Khusus bank milik Pemerintah Daerah tidak perlu memiliki jaringan di seluruh Indonesia, kebijakan ini untuk mendukung pembangunan di provinsi bank tersebut berkantor pusat.
BPR/BPRS yang menjadi Bank Penyelenggara Laku Pandai padahal belum memiliki mekanisme penilaian profil risiko wajib memenuhi memiliki: modal inti lebih Rp100 milyar, peringkat sehat selama 1 tahun terakhir, Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) paling tinggi 5% selama 6 bulan terakhir, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 12%, tidak mengalami kerugian dalam 1 tahun terakhir, tidak melanggar ketentuan BPR/BPRS.

Baca Juga: Program Nasional Sejuta Rumah, Apa Keunggulannya?

Ketentuan Agen Laku Pandai

Laku Pandai
Ada Ketentuan Bagi Para Agen via emitraindonesia.org

Agen Laku Pandai merupakan perorangan atau badan hukum yang bekerjasama dengan bank penyelenggara serta menjadi kepanjangan tangan bank untuk melayani perbankan dan layanan keuangan lainnya dalam rangka keuangan inklusif.
Persyaratan perseorangan menjadi Agen Laku Pandai: penduduk setempat, memiliki sumber penghasilan utama, memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas, serta lulus uji tuntas bank penyelenggara. Contoh: guru, pensiunan, pemilik warung, dan pemilik CV. Sedangkan persyaratan bedan hukum menjadi Agen Laku Pandai: berbadan hukum Indonesia, memiliki kegiatan usaha di lokasi, memiliki teknologi yang memadai, memiliki reputasi, kredibilitas dan kinerja baik, serta lulus uji tuntas bank penyelenggara. Contoh: Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Koperasi. Agen Laku Pandai wajib memiliki pemahaman bank dan produk bank, kemampuan menggunakan electronic device, kemampuan membuat pembukuan secara sederhana, dan kemampuan menempatkan jaminan.
Agen Laku Pandai berada di seluruh wilayah Indonesia, dengan wilayah operasionalnya desa tempat tinggal agen atau lokasi usaha. Lokasi usaha agen Laku Pandai memiliki atribut pengenal berupa papan nama atau spanduk Laku Pandai yang mudah dilihat nasabah dan surat penunjukan agen Laku Pandai.
Tanda pengenal agen Laku Pandai memuat informasi mengenai: nomor identifikasi, nama Agen, logo Bank Penyelenggara, logo Laku Pandai, dan pernyataan tabungan BSA dijamin LPS. Nasabah dapat mengecek keabsahan agen Laku Pandai melalui website atau call center.
Sedangkan surat penunjukan agen Laku Pandai memuat informasi mengenai: nama perorangan atau badan hukum pemilik outlet, nama penanggung jawab outlet, alamat tempat usaha, nomor register dan tanggal berlaku registrasi, foto penanggung jawab outlet, pernyataan lulus uji tuntas, mendapatkan pelatihan dan edukasi serta ditunjuk menjadi Agen, jangka waktu penunjukan, nama Bank Penyelenggara dan wilayah operasional, logo Bank Penyelenggara, serta nama dan tanda tangan pejabat Bank Penyelenggara.
Agen dapat melayani transaksi nasabah secara real time online menggunakan perangkat elektronik, seperti telepon selular, komputer, dan internet banking sesuai perjanjian dengan bank. Sedangkan nasabah dapat melakukan transaksi menggunakan telepon selular, kartu, buku tabungan atau bukti transaksi, sesuai ketetapan bank. Agen dapat memberikan layanan transaksi terkait: tabungan BSA, kredit mikro, tabungan selain tabungan BSA, dan layanan keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dibuat Khusus untuk Kepentingan Masyarakat

Demikian ulasan mengenai Laku Pandai, pada dasarnya program ini dibuat untuk membantu serta meningkatkan ekonomi masyarakat. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan masyarakat. Jadi, tertarik menggunakannya?

Baca Juga: Kartu Indonesia Sehat: Pengertian dan Manfaat yang Diberikan

Informasi lengkap Lakupadai dapat di download di situs OJK  

www.ojk.go.id/Files/box/laku-pandai/buku-saku.pdf

No comments: